Teaser PA Keluarga

Kita jaga Indonesia dari rumah dalam rangka mematuhi peraturan pemerintah untuk tinggal dirumah selama masa pandemi Covid-19  untuk memutus rantai penyebaran wabah.

Ketika semua aktifitas pekerjaan dan sekolah terpaksa ditunda, maka kita harus berbesar hati untuk diam di rumah sementara waktu dan berharap ini segera berakhir. Namun bukan berarti kita sekeluarga tidak dapat beraktifitas dirumah, justru banyak hikmah kebersamaan keluarga yang kita syukuri bersama di situasi sulit ini.

Tetap aktif melakukan pekerjaan rumah dan aktifitas bersama sekeluarga bisa menjadi penghiburan tersendiri di kala bosan melanda kita di rumah saja. Seluruh aktifitas di rumah ini bukan berarti bebas risiko dari kejadian-kejadian kecil yang dapat mengakibatkan kecelakaan di masa pandemic ini. Berupaya tetap AMAN maksimal saat kita sekeluarga ikut menjaga Indonesia dari rumah tentu wajib diupayakan.

Untuk mengantisipasi potensi resiko kecelakaan yang dapat terjadi dilingkungan rumah, Aswata ikut menjaga kita di rumah dengan menyediakan perlindungan Asuransi Kecelakaan Diri untuk seluruh keluarga dengan promo 50% discount premi dan bebas biaya admin untuk penutupan asuransi kecelakaan diri keluarga mulai  tanggal 3 Mei 2020 sampai berakhirnya masa pandemi.

Karena tetap harus di rumah saja, pembelian asuransi ini cukup dilakukan melalui Whatsapp Vania (Virtual Assistant  Aswata) di 08111 500 299 dengan cara text #dirumahaja. Selanjutnya Vania akan memandu pembelian polis ini sampai pembayaran online dan penerbitan polisnya melalui Whatsapp chat.

 

MARI Jaga Indonesia dari rumah - MARI Jaga keluarga tetap aman!

 

Informasi produk Asuransi Kecelakaan Diri Keluarga https://www.aswata.co.id/id/kecelakaan-diri-keluarga

Informasi tutorial video proses pembelian polis melalui Whatsapp Business https://aswata.co.id/id/pa-keluarga

Informasi lain seputar Asuransi Kecelakaan Diri Keluarga This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

jadwal imsakiyah

 

File yang lebih besar dapat didownload di sini

IMG-20200420-WA0011

Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB yang diberlakukan demi memutus rantai penyebaran Coronavirus Disease atau Covid-19 membuat mayoritas mobil mesti parkir manis di rumah. Alias didiamkan dalam waktu cukup lama.

Untuk membuat sang pemilik bisa tetap bugar dengan aktif bergerak sekaligus untuk menjaga kondisi mobil terus berperforma, beriku ini tips merawat kendaraan saat PSBB.

  • Jangan lupa panaskan mesin. Ini adalah hal pertama yang harus Anda lakukan, minimal setiap tiga hari sekali. Pasalnya jika mobil terlalu lama diam, akan bermasalah pada aki atau baterai. Jangan lupa untuk menjaga rpm pada range minimal 1.500 pada saat memanaskan mesin, kurang lebih 10-15 menit. Karena pada rpm di bawah angka 1.500 rpm, pengisian daya ke aki kurang maksimal.
  • Periksa oli mesin. Masalah berikutnya, jika mobil terlalu lama parkir adalah kondisi pelumas mesin. Jika mesin mobil tidak rutin dioperasikan, ada kemungkinan pelumas akan mengendap di bagian bawah mesin. Jika sudah begitu, fungsi oli untuk melumasi bagian mesin akan berkurang. Ketika dinyalakan, maka akan terjadi gesekan antar komponen mesin karena oli tidak berfungsi melumasi dengan maksimal.
  • Selalu isi bahan bakar hingga penuh. Ketika berniat untuk meninggalkan mobil dalam waktu yang lama, pastikan jika kondisi tangki dalam keadaan penuh. Tujuannya agar tidak ada sisa ruang udara di tangki kendaraan yang bisa mengakibatkan embun atau kondensasi dan berakibat pada penurunan kualitas bahan bakar. Sebutannya  menjadi "bensin basi" dan berdampak bahaya untuk sistem pembakaran. Seperti menyumbat injector pada sistem injeksi, atau lebih parahnya lagi residu yang mengendap di dasar tangki menjadi penyebab kebocoran tangki karena residu menimbulkan karat.
  • Cek tekanan angin pada ban. Bila mobil berada dalam kondisi diam untuk waktu yang lama, tekanan angin si karet bundar bakal berkurang dan menyebabkannya rata sebelah atau flat spot. Jika sudah begini maka kerusakan di kaki-kaki bisa juga menjalar ke bearing roda, karena beban hanya bertumpu pada satu titik. Jikapun ingin memarkirkan dalam waktu panjang, sebaiknya isi dengan tekanan angin maksimal.
  • Parkir di tempat yang datar. Termasuk dalam cara merawat mobil yang jarang dipakai adalah memarkirkannya pada tempat datar dan jangan aktifkan rem parkir. Efek bila dilakukan untuk waktu lama adalah berpotensi mengakibatkan lengketnya kampas rem dengan piringan rem. Sebaiknya masukkan ke gigi satu untuk mobil bertransmisi manual dan posisi “P” untuk mobil bertransmisi matik atau otomatis.

Nah, itulah tips agar mobil kamu dapat terjaga performanya saat diistirahatkan dalam jangka waktu yang lama dikarenakan penerapan PSBB. Sebelum terjadi yang tidak diinginkan pada mobil kamu, pastikan mobil kamu terjamin dengan Asuransi Oto A+ dari PT Asuransi Wahana Tata.

Poster PSBB

 

Apakah kamu tahu apa itu PSBB dan apa fungsinya? Seiring dengan semakin gencar-gencarnya strategi pemerintah dalam menanggulangi penyebaran virus corona Covid-19 yang masih mewabah hingga saat ini, istilah PSBB sepertinya juga sudah mulai familiar di telinga masyarakat Tanah Air.

PSBB itu sendiri merupakan singkatan dari Pembatasan Sosial Berskala Besar yang dianggap mampu mempercepat penanggulangan sekaligus mencegah penyebaran corona yang semakin meluas di Indonesia.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menekan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam rangka percepatan penanganan coronavirus disease (Covid-19) pada 31 Maret 2020 lalu.

Sementara itu, Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto juga turut menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 9 Tahun 2020, yang mengatur sekaligus merincikan PP Nomor 21 Tahun 2020. PMK tersebut telah ditetapkan oleh Menkes pada Jumat, 3 April 2020.

Sedangkan untuk penerapan dari PSBB itu sendiri, di Kota Jakarta rencananya akan dimulai efektif pada hari Jumat, 10 April 2020. Lantas sebenarnya apa itu PSBB dan apa fungsinya? Bagi yang belum tahu, yuk disimak saja penjelasannya berikut ini.

Apa itu PSBB?

Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2020 Pasar 1, dijelaskan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar merupakan pembatasan kegiatan tertentu dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

PSBB itu sendiri merupakan salah satu strategi pemerintah dalam mencegah kemungkinan penyebaran virus corona, yang mana juga telah tertuang di dalam aturan PMK Nomor 9 Tahun 2020.

Tertulis pula di dalam aturan PMK Nomor 9 Tahun 2020 pasal 2, bahwa untuk dapat ditetapkan sebagai PSBB, maka suatu wilayah provinsi/kabupaten/kota harus memenuhi dua kriteria. Pertama, yaitu jumlah kasus atau kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.

Sementara kriteria kedua adalah bahwa wilayah yang terdapat penyakit juga memiliki kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa yang terdapat di wilayah atau negara lain. Dari kedua kriteria itulah pada nantinya Menkes dapat menentukan apakah wilayah atau daerah tersebut layak untuk diterapkan PSBB atau tidak.

Namun, para kepala daerah juga memiliki hak untuk mengajukan permohonan PSBB yang didasari oleh data kasus Covid-19 yang terjadi di daerahnya masing-masing. Apabila suatu wilayah telah disetujui oleh Menkes, maka PSBB akan diberlakukan selama masa inkubasi terpanjang, yaitu 14 hari.

Namun, apabila setelah 14 hari tersebut masih terlihat adanya penyebaran, seperti ditemukannya kasus baru, maka masa PSBB akan diperpanjang selama 14 hari kedepan hingga kasus terakhir ditemukan.

Apa Saja yang Dibatasi dalam PSBB?

Dengan diterapkannya PSBB, khususnya di Ibu Kota Jakarta, diharapkan hal ini dapat mencegah sekaligus memperlambat penyebaran virus corona di seluruh wilayah di Indonesia. Berbeda dengan himbauan social distancing, PSBB dapat dikatakan menerapkan peraturan yang jauh lebih ketat untuk masyarakatnya.

Nah, bagi yang belum tahu, terdapat beberapa hal yang dibatasi selama PSBB ini berlangsung, diantaranya adalah:

·   Aktivitas di Sekolah dan Tempat Kerja

Membatasi aktivitas sekolah dan tempat kerja masuk ke dalam hal yang harus diperhatikan selama PSBB berlangsung, kecuali kantor atau instansi strategi yang memberikan pelayanan ketahanan atau keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak atau gas, kesehatan, perekonomian, keuangan termasuk asuransi, dan kebutuhan dasar lainnya.

·   Kegiatan Keagamaan

Selanjutnya, masyarakat juga dihimbau untuk sementara waktu tidak melakukan aktivitas di luar rumah yang berkemungkinan untuk berkontak dengan sekumpulan orang dalam jumlah banyak. Selain itu, kegiatan keagamaan juga harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan serta fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui oleh pemerintah.

·   Kegiatan di Tempat atau Fasilitas Umum

Selama PSBB, kegiatan yang diselenggarakan di tempat atau fasilitas umum harus dilaksanakan dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak atau physical distancing.

Namun, pembatasan ini tidak berlaku untuk supermarket, minimarket, pasar, toko, atau tempat penjualan obat dan peralatan medis, kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, bahan bakar minyak dan gas serta energi.

Selain itu, fasilitas pelayanan kesehatan dan tempat kegiatan olahraga juga masuk ke dalam daftar yang dikecualikan.

·   Kegiatan Sosial dan Budaya

Sama halnya dengan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial dan budaya juga harus diadakan dalam bentuk pelarangan kerumunan orang. Larangan ini juga berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.

·   Operasional Transportasi Umum

Selama masa PSBB, transportasi umum masih beroperasi seperti biasa. Hanya saja, pembatasan dilakukan dengan memperhatikan jumlah penumpang yang naik serta menjaga jarak antar penumpang.

Tidak hanya itu, moda transportasi barang yang beroperasi untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat juga dikecualikan.

Fungsi PSBB di Indonesia

Seiring dengan semakin meningkatnya jumlah orang yang terinfeksi virus corona Covid-19 di Indonesia, maka terhitung mulai dari hari Jumat, 10 April 2020, pemerintah mulai memberlakukan PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Kebijakan ini tentu tak dibuat tanpa adanya alasan yang jelas. Nyatanya terdapat fungsi PSBB yang diperkirakan mampu memberikan dampak yang cukup signifikan terhadap penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Achmad Yurianto selaku juru bicara pemerintah mengungkapkan bahwa terdapat banyak sekali fungsi PSBB yang akan kita dapatkan sebagai masyarakat, diantaranya seperti mencegah terjadinya perkumpulan orang, baik dalam jumlah kecil hingga jumlah besar, dan menekan penyebaran virus corona itu sendiri di kalangan masyarakat.

Dengan adanya PSBB, diharapkan hal ini mampu melindungi orang-orang dari penularan Covid-19 hingga kasus terakhir. Namun, tentu saja tidak ada kebijakan yang berhasil tanpa adanya kerjasama dari masyarakatnya itu sendiri.

Sebagai lembaga jasa keuangan - penyelenggara jasa asuransi umum yang terdaftar dan diawasi oleh OJK, PT Asuransi Wahana Tata (ASWATA) membuat kebijakan yang mengacu kepada Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi DKI Jakarta.

ASWATA tetap melakukan kegiatan operasional Perusahaan sesuai dengan kebutuhan dan tetap mematuhi kebijakan pemerintah dan berkomitmen penuh untuk turut mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit Covid-19 ini (pemutusan rantai penularan) dengan protokol yang telah dijalankan perusahaan dengan kebijakan-kebijakan sebagai berikut:

  1.  Menerapkan social & physical distancing di tempat kerja
  2.  Mengeluarkan dan memperbaharui himbauan dan informasi terkait Covid-19 kepada karyawan
  3.  Membagi karyawan ke dalam 2 (dua) tim untuk bekerja di rumah dan bekerja di kantor secara bergantian jadwal yang telah ditetapkan
  4.  Mengizinkan karyawan yang menggunakan kendaraan umum untuk bekerja dari rumah (full WFH)
  5.  Mengurangi layanan tatap muka dengan mengubah jam operasional kantor dan memanfaatkan teknologi untuk bekerja dan absensi
  6.  Membagikan masker ke seluruh karyawan dan membagikan pada lingkungan sekitar kantor
  7.  Menyediakan hand sanitizer di kantor
  8.  Melakukan pengecekan suhu terhadap siapapun yang akan memasuki gedung kantor
  9.  Melakukan pembatasan akses masuk gedung kantor
  10.  Melakukan pelarangan bagi karyawan untuk bepergian ke luar daerah termasuk ke luar negeri
  11.  Melakukan pengecekan kesehatan karyawan melalui rapid test
  12.  Memberlakuan work from home selama 14 hari kerja penuh pada lokasi kerja dimana pegawai terindikasi terpapar Covid-19
  13.  Membuat pengumuman yang ditampilkan pada website perusahaan kepada customer terkait pelayanan tertanggung dan mitra perusahaan
  14.  Membuat himbauan dan penegasan komitmen perusahaan dalam mendukung upaya pencegahan penularan Covid-19
  15.  Melengkapi surat himbauan PSBB kepada seluruh karyawan ASWATA

Diharapkan bahwa dengan diberlakukannya PSBB, masyarakat juga turut berkontribusi dan menaati pemerintah agar penyebaran Covid-19 bisa berhenti. Jadi, sekarang kamu sudah tahu kan apa itu PSBB dan fungsinya serta kebijakan ASWATA selama diberlakukannya PSBB ini?

 

Wajib Gunakan Masker

 

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah merekomendasikan masyarakat agar menggunakan masker saat berada di tempat umum.

Hal ini menjadi salah satu upaya pencegahan penyebaran virus corona SARS-CoV-2 penyebab penyakit Covid-19. Seiring rekomendasi WHO tersebut, pemerintah Indonesia turut meminta masyarakat menggunakan masker saat di ruang publik per Minggu (5/4/2020).

Masker penting digunakan semua orang saat berada di luar rumah karena banyak sekali ancaman dapat terpapar virus. Sebelum menggunakan masker saat ke luar rumah, ada baiknya simak 5 hal ini:

 

1. Masker kain 3 lapis

Menggunakan masker di tempat umum menjadi salah satu cara yang dinyakini dapat mengurangi risiko pengularan virus corona yang telah menewaskan puluhan ribu orang di berbagai negara. Masker yang digunakan masyarakat tak harus masker medis atau masker bedah, melainkan dapat memakai masker kain, di mana disarankan terdiri dari tiga lapis. Adapun masker bedah atau masker N95 wajib dikenakan para tenaga kesehatan.

 

2.Tak lebih dari 4 jam

Penggunaan masker kain disarankan tidak melebihi empat jam. Setelah itu, masker dapat dicuci memakai sabun dan air. Masker harus benar-benar bersih sebelum dipakai kembali. Lapisan masker diklaim dapat menambah keefektifannya dalam menangkal virus. Masker kain atau non medis dapat dibuat dari bahan kaus, kain lap dapur, kain katun tahan air, hingga kain seprai.

 

3. Perbandingan efektivitas masker

Ahli membandingkan efektivitas ragam bahan masker untuk menangkal kuman berukuran 0,02 mikron atau lima kali lebih kecil daripada ukuran virus corona sebesar 0,1 mikron.

Ini hasil perbandingannya:

  • Masker bedah: 89 persen
  • Lap dapur: 73 persen
  • Kain katun campuran: 70 persen
  • Linen: 62 persen
  • Sarung bantal: 57 persen
  • Kaus katun 100 persen: 51 persen

Data tersebut menyimpulkan, bahan masker kain rata-rata efektif menangkal virus lebih dari 51 persen.

Sementara itu, dua lapis bahan kain diuji dengan hasil sebagai berikut:

  • Masker bedah: 97 persen
  • Lap dapur: 97 persen
  • Kain katun campuran: 71 persen
  • Sarung bantal: 62 persen
  • Kaus katun 100 persen: 51 persen

Data penelitian ahli dari Cambridge University memaparkan, masker kain dua lapis tak signifikan meningkatkan efektivitas menangkal virus. Tapi, masker kain nonmedis dari bahan lap dapur efektivitasnya mendekati masker bedah.

 

4. Tetap jaga jarak

Meskipun penggunaan masker diharapkan dapat menekan laju penyebaran virus, penelitian menunjukkan bahwa masker kain tak 100 persen efektif menangkal virus.

Masker kain hanya dapat menangkal virus sebesar 70 persen. Oleh karena hal tersebut, masyarakat tetap diminta untuk menjaga jarak dengan orang lain minimal 1 hingga 2 meter.

Selain itu, masyarakat diminta tetap tinggal di rumah jika tak ada keperluan mendesak. Hal yang harus diperhatikan saat memakai masker yaitu memastikan masker menutupi hidung, dagu dan tidak longgar.

 

5. Transportasi umum

Senada dengan wajibnya menggunakan masker di ruang publik, sejumlah pengelola transportasi umum menerapkan aturan ini.

Kebijakan ini turut berlaku bagi beberapa kendaraan umum di DKI Jakarta, seperti MRT, LRT, KRL, hingga kereta bandara.

 

Dengan mengetahui informasi mengenai masker ini diharapkan masyarakat dapat disiplin mengenakan masker saat ke luar rumah. Tetap jaga kesehatan dan sebisa mungkin untuk tidak beraktivitas di luar rumah agar memutus tali rantai penyebaran covid-19 ini.

Sesuai dengan jadwal yang sudah disampaikan pada berita sebelumnya,  Sabtu 04 April 2020 tepat jam 08.00 pagi, Aswata melakukan penyemprotan desinfektan secara masal di area kuliner belakang Kantor Pusat.
 
aswata csr - desinfektan
 
Persiapan sederhana sebelum kegiatan penyemprotan pun dilakukan, yakni mengosongkan ruangan atau Kawasan yang akan disemprot (memastikan tidak ada kegiatan makan, minum di area kuliner) selain itu penyemprotan juga harus dilengkapi dengan APD (Alat Pelindung Diri), seperti masker. Setelah selesai penyemprotan ditunggu sekitar 15 menit untuk proses penguapan alkohol yang menempel pada permukaan, baru kemudian aktivitas di area tersebut dapat kembali berjalan. 
 
aswata csr - desinfektan 2
 
Aksi ini merupakan rangkaian kegiatan CSR Aswata yang sangat peduli terhadap pandemic COVID 19 yang sedang terjadi. Dengan dilakukannya aksi penyemprotan ini, diharapakan dapat mengurangi risiko persebaran virus corona dia area kuliner sekitar Kantor, dan untuk memberikan proteksi serta rasa aman kepada masyarakat dan karyawan Aswata khususnya, yang melakukan aktivitas makan dan minum di area kuliner tersebut.

PT. Asuransi Wahana Tata

Head Office
Jl. H. R. Rasuna Said. C-4, Jakarta 12920
Tel. (021) 5203145, 5203146
Fax. (021) 5203149, 5205222-23
e-mail : aswata@aswata.co.id
website: http://www.aswata.co.id

Vania--Tanya-Aswata

 
 otoritas-jasa-keuangan-logo  logo mari
 Logo-AA-Fitch-Ratings 2018