Aswata Kencana Takaful, dengan menerima akad Wakalah bil ujrah dari Peserta atau akad lainnya sebagaimana tercantum dalam ikhtisar Polis, maka Pengelola akan memberikan ganti rugi kepada memberikan jaminan perlindungan terhadap kerusakan alat-lata berat, seperti kerusakan pada Excavator, Buldozer, Grader, Traktor, Forklift, Dump Truck, dsb
JAMINAN RISIKO ASWATA BERAT TAKAFUL
Kerugian atau kerusakan pada alat berat yang disebabkan oleh:
- Tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok
- Perbuatan jahat
- Kebakaran
- Pencurian, termasuk pencurian yang didahului atau disertai atau diikuti dengan kekerasan ataupun ancaman kekerasan
PENGECUALIAN UMUM
Risiko yang di kecualikan dan harta benda atau kepentingan yang dikecualikan sesuai dengan wording polis
HARGA PERTANGGUNGAN
Merupakan nilai dari setiap harta benda yang diasuransikan dimana anda berhak sepenuhnya menentukan nilai tersebut.
KETENTUAN HARGA PERTANGGUNGAN
- Jika pada saat terjadi kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh risiko yang dijamin Polis ini, dimana harga pertanggungan keseluruhan harta benda lebih kecil daripada nilai sebenarnya dari keseluruhan harta benda yang dipertanggungkan sesaat sebelum terjadinya kerugian atau kerusakan, maka Peserta dianggap sebagai pengelolanya sendiri atas selisihnya dan menanggung sebagian kerugian yang dihitung secara proporsional.
- Jika Polis ini menjamin lebih dari satu jenis barang, ketentuan ini berlaku untuk masing-masing jenis barang tersebut secara terpisah.