Aswata Kencana Takaful, dengan menerima akad Wakalah bil ujrah dari Peserta atau akad lainnya sebagaimana tercantum dalam ikhtisar Polis, maka Pengelola akan memberikan ganti rugi kepada Peserta terhadap kerugian dan atau kerusakan pada kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan, berdasarkan syarat dan kondisi Polis.
JAMINAN RISIKO ASWATA KENCANA TAKAFUL
Kerugian atau kerusakan pada kendaraan bermotor yang disebabkan oleh:
- Tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir atau terperosok
- Perbuatan jahat
- Kebakaran
- Pencurian, termasuk pencurian yang didahului atau disertai atau diikuti dengan kekerasan ataupun ancaman kekerasa
JAMINAN TAMBAHAN ASWATA KENCANA TAKAFUL
Jaminan tambahan atas risiko atas :
- Tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga
- Biaya perkara atau bantuan hukum
PENGECUALIAN UMUM DALAM ASWATA KENCANA TAKAFUL
Risiko yang dikecualikan dan harta benda atau kerugian yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam polis.
HARGA PERTANGGUNGAN ASWATA KENCANA TAKAFUL
Merupakan nilai dari setiap harta benda yang diasuransikan dimana anda berhak sepenuhnya menentukan nilai tersebut.
KETENTUAN HARGA PERTANGGUNGAN ASWATA KENCANA TAKAFUL
- Jika pada saat terjadi kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh risiko yang dijamin Polis ini, dimana harga pertanggungan keseluruhan harta benda lebih kecil daripada nilai sebenarnya dari keseluruhan harta benda yang dipertanggungkan sesaat sebelum terjadinya kerugian atau kerusakan, maka Peserta dianggap sebagai pengelolanya sendiri atas selisihnya dan menanggung sebagian kerugian yang dihitung secara proporsional.
- Jika Polis ini menjamin lebih dari satu jenis barang, ketentuan ini berlaku untuk masing-masing jenis barang tersebut secara terpisah.