PEKALIPAN- Yogya Grand menyerahkan santunan asuransi kecelakaan kepada Pelanggan setianya yang memiliki member Yogya senilai Rp 10juta, Sabtu (19/9). Penyerahan santunan asuransi ini diberikan oleh Manager Yogya Grand, Nia Kurniawati didampingi Regional Marketing Wilayah Pantura, Roemani serta disaksikan Head of Sales PT Asuransi Wahana Tata, Uus Asmaulhusna.

Asuransi kecelakaan senilai Rp 10juta ini diberikan kepada Muh Hasyim, suami dari alm Titin Sartinah yang meninggal akibat kecelakaan lalu lintas di jalan Tuparev. Titin sendiri mendapatkan asuransi karena merupakan member Yogya.

Aswata Cirebon Klaim YogyaCard Sept2015

Foto: Radar Cirebon/Aswata

SANTUNAN : Manager Jogja Grand, Nia Kurniawati didampingi Regional Marketing Wilayah Pantura, Roemani dan Head of Sales Asuransi Wahana Tata, Uus Asmaulhusna memberikan santunan asuransi kepada Muh Hasyim, suami dari alm Titin Sartinah yang meninggal akibat kecelakaan lalu lintas.

 

“Ini tak terduga sebelumnya. Saya juga tidak tahu almarhumah istri saya punya kartu member Yogya yang di dalamnya ada asuransinya. Saya justru dikasih tahu saudara ketika buka dompet, ternyata alm istri saya memiliki kartu member Yogya,” ceritanya kepada Radar.

Menurut Hasyim, istrinya memang kerap mengikuti membership. Sepengetahuannya, istrinya itu menjadi member Yogya sudah lama.

Sementara itu,  Regional Marketing Yogya wilayah Pantura Roemani menjelaskan kartu member Yogya berlaku di seluruh outlet di Indonesia. Dengan memiliki kartu member, pelanggan mendapatkan keuntungan lain berupa perlindungan asuransi kematian akibat kecelakaan. Selain juga keuntungan dalam mendapatkan diskon dan program-program promosi. “Kita ingin memberikan perlindungan kepada konsumen Yogya melalui asuransi yang didapatkan dari kartu member ini,” ungkapnya.

Head of Sales PT Asuransi Wahana Tata (Aswata), Uus Asmaulhusna mengatakan pihaknya memang sudah bekerjassama dengan Yogya dalam memberikan asuransi kecelakaan bagi pelanggan yang sudah memiliki kartu member Yogya. “Pemegang kartu otomatis terlindungi asuransi kecelakaan dan mendapatkan santunan maksimal Rp 10 juta,” terangnya.

Asuransi yang diberikan berupa asuransi kecelakaan diri. Dimana asuransi diberikan kepada korban kecelakaan yang meninggal atau cacat tetap. (jml)

 

Sumber: Radar Cirebon Edisi Minggu, 20 September 2015


PT. Asuransi Wahana Tata

Kantor Pusat

Jl. H. R. Rasuna Said. C-4, Jakarta 12920
Tel. (021) 5203145, 5203146
Fax. (021) 5203149
e-mail : aswata@aswata.co.id
website: http://www.aswata.co.id
soc-ig soc-fb soc-in soc-yt

Vania--Tanya-Aswata

 
 otoritas-jasa-keuangan-logo
 Logo-AA-Fitch-Ratings 2018