PA Pemudik 2017
Syarat dan ketentuan sbb:
- Peserta : para pemudik usia tidak dibatasi
(berlaku klausula di bawah 17 tahun, anak mengikuti polis ortunya).
- Premi : Rp. 10.000,- / orang
- Jaminan / UP :
- Jaminan A : Rp. 10 juta
- Jaminan B : Rp. 10 juta
- Periode berlaku : H-14 s/d H+14 Lebaran.
- Premi per orang : Rp. 10.000,-
Luas Jaminan:
- Resiko A : Meninggal dunia akibat kecelakaan
Memberikan jaminan atas risiko meninggal dunia karena kecelakaan. Cover yang diberikan adalah santunan apabila tertanggung yang tercantum di dalam polis meninggal atau hilang sebagai akibat langsung dari kecelakaan yang dijamin polis. - Resiko B : Cacat Tetap Akibat Kecelakaan (sesuai continental scale)
Memberikan jaminan atas risiko cacat tetap karena kecelakaan, Cover yang diberikan adalah santunan apabila tertanggung yang tercantum di dalam polis mengalami cacat tetap keseluruhan atau sebagian sebagai akibat langsung dari kecelakaan yang dijamin polis.
Pengecualian
Mengacu pada Polis Standard Kecelakaan Diri Indonesia 2016
Info selengkapnya dapat menghubungi Kantor Cabang Aswata terdekat di kota Anda.