Wajib tau buat kamu yang ingin memahami perhitungan Klaim Asuransi Kebakaran. Yuk simak disini!
Pada setiap kejadian kebakaran, suara sirene dari pemadam, teriakan dan isak tangis - selalu jadi rangkaian kepanikan warga. Meskipun demikian, tidak semua kejadian terasa memilukan karena pemilik rumah sudah mengalihkan risiko kebakaran melalui polis asuransi yang dimiliki. Pada saat terkena musibah kebakaran, hati sudah tenang karena rumah tinggal sudah dilindungi asuransi rumah tinggal. Benarkah?
Jangan tenang dulu, banyaknya kejadian Under Insurance atau pertanggungan dibawah harga membuat kamu harus hati-hati. Ya, kejadian ini akan sangat mengecewakan karena tidak sepenuhnya pengajuan klaim akan dibayarkan senilai kerugian yang dialami.
Mengapa demikian?
Sebagai contoh – sebuah polis rumah tinggal dengan harga pertanggungan yang tertera di polis Rp. 800 juta, dan terjadi kebakaran yang menyebabkan adanya kerugian yang dijamin didalam polis sebesar Rp. 300 juta. Setelah dilakukan investigasi atas Nilai Kerugian yang menjadi tuntutan ganti rugi klaim asuransi dari pemilik polis oleh pihak asuransi dan syarat telah terpenuhi, ternyata Nilai Obyek pertanggungan sebenarnya adalah senilai Rp. 1 miliar sesuai dengan harga pasar yang berlaku, (bukan Rp. 800 juta seperti yang tertera di polis).
Nah, berikut adalah Formula Perhitungan Ganti Rugi Klaim yang akan dilakukan perusahaan Asuransi:
[Harga Pertanggungan di Polis / Harga Sebenarnya] x Nilai Klaim yang diajukan
[Rp 800 juta / Rp 1 miliar] x Rp. 300 Juta = Rp. 240 juta
Sehingga Nilai Penggantian Klaim/ Nilai Kerugian yang dibayarkan oleh perusahaan Asuransi kepada Pemilik Polis adalah Rp 240 juta, sekalipun kerugian sebenarnya adalah 300 juta. Wah! sayang sekali bukan? Selisih nilai kerugian tersebut akan menjadi beban dari pemegang polis, dan belum termasuk pengurangan Risiko Sendiri yang biasanya diterapkan didalam polis asuransi.
Apa itu Under Insurance atau Pertanggungan Dibawah Harga?
Sebagai pemilik polis, taukah kamu bahwa harga pertanggungan yang tercantum di polis harus sesuai dengan harga pasar saat ini?
Jika tidak, maka saat terjadi kerugian atau kerusakan kemungkinan kamu tidak akan menerima ganti rugi sepenuhnya. Hal ini terjadi karena saat terjadinya kerugian dan atau kerusakan yang disebabkan oleh risiko yang dijamin Polis, harga pertanggungan yang diasuransikan lebih kecil daripada harga pasar sesaat sebelum terjadinya kerugian dan atau kerusakan, sehingga Pemilik Polis/ Tertanggung dianggap sebagai penanggungnya sendiri atas selisihnya dan menanggung sebagian kerugian yang dihitung secara proporsional.
Nah, untuk menghindari hal tersebut diatas, silahkan yuk cek ulang harga pertanggungan yang diasuransikan di polis kamu, apakah sudah sesuai dengan harga pasar sebenarnya?
Buat kamu yang belum memiliki asuransi rumah tinggal, dapatkan segera polisnya - hubungi sekarang:
• Tanya Aswata 1500298
• Chat Vania 08111500299
• Kantor Aswata terdekat dikotamu https://www.aswata.co.id/id/jaringan-kantor