Memiliki permasalahan dengan produk jasa keuangan? Bagaimana cara menyampaikan pengaduan ke LAPS SJK?
Berikut adalah cara-cara penyelesaian sengketa melalui mediasi dan arbitrase di LAPS SJK.
1. Mediasi
Jika sengketa yang dialami telah sesuai dengan kritera sengketa yang ditangani LAPS SJK sebagaimana disebutkan di atas, maka langkah yang dapat ditempuh adalah:
- Menyampaikan permohonan penyelesaian sengketa ke LAPS SJK melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) yang disediakan oleh OJK, atau melalui non-APPK dengan cara langsung mengunjungi kantor LAPS SJK.
- Proses verifikasi dan klarifikasi terlebih dahulu dengan cara pihak LAPS SJK akan berkomunikasi dengan konsumen dan PUJK untuk memastikan apakah pengaduan dimaksud dapat dan layak diproses lebih lanjut ke tahap mediasi;
- Jika dinilai dapat dan layak, selanjutnya LAPS SJK akan mengajak para pihak untuk membuat kesepakatan untuk mediasi di LAPS SJK melalui perjanjian mediasi;
- Aduan yang telah melalui verifikasi dan sepakat untuk diselesaikan di LAPS SJK dibubuhkan nomor registrasi perkara;
- Tahap pembayaran biaya-biaya mediasi jika sengketa termasuk sengketa komersial;
- Penunjukan mediator.
- Pelaksanaan perundingan mediasi.
Terkait dengan biaya LAPS SJK, untuk perkara yang termasuk retail & small claim tidak dikenai biaya mediasi. Sementara, untuk sengketa komersial akan dikenai biaya.
Untuk menentukan sengketa termasuk retail & small claim akan dinilai berdasarkan nilai tuntutan konsumen ke PUJK yang akan diselesaikan di LAPS SJK, yaitu:
- Rp200 juta untuk sengketa di bidang pergadaian, pembiayaan dan fintech, sengketa dengan nilai tuntutan Konsumen kepada PUJK.
- Rp500 juta untuk sengketa di bidang perbankan, pasar modal, asuransi jiwa, dana pensiun, modal ventura, dan penjaminan;
- Rp750 juta untuk sengketa di bidang asuransi umum.
2. Arbitrase
Apabila ingin menyelesaikan sengketa melalui arbitrase di LAPS SJK, masyarakat harus terlebih dahulu memiliki kesepakatan untuk berarbitrase di LAPS SJK melalui perjanjian arbitrase.
Selanjutnya, dapat mengajukan permohonan arbitrase sesuai dengan peraturan dan acara arbitrase LAPS SJK dengan mendaftarkan permohonan tersebut kepada sekretariat LAPS SJK u.p. Ketua LAPS SJK dan langsung membayar biaya pendaftaran permohonan arbitrase atau melalui permohonan arbitrase dalam bentuk pengaduan melalui APPK.
Pengurus LAPS SJK akan melakukan verifikasi pendaftaran tersebut. Jika pendaftaran memenuhi syarat menurut peraturan dan acara arbitrase LAPS SJK, maka pengurus LAPS SJK akan menerima pendaftaran tersebut, membubuhkan nomor registrasi perkara.
Selanjutnya, perkara akan diproses ke tahap berikutnya, yaitu:
- Pembayaran biaya administrasi dan honorarium arbiter;
- Penunjukan arbiter;
- Memasuki tahap persidangan arbitrase.
Sumber:
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.07/2020 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan;
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 61 /POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan.
Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) adalah lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang didirikan pada tanggal 22 September 2020 oleh Self Regulatory Organizations (SROs) dan asosiasi-asosiasi di lingkungan sektor jasa keuangan.
Dalam menjalankan kegiatannya, LAPS SJK memperoleh ijin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 29 Desember 2020, dan mulai beroperasi pada tanggal 1 Januari 2021. Sebagai satu-satunya Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) di sektor jasa keuangan yang memperoleh ijin operasional dari OJK, maka LAPS SJK menggantikan peran dan fungsi 6 LAPS yang ada sebelumnya di sektor jasa keuangan (yaitu BAPMI, BMAI, BMDP, LAPSPI, BAMPPI dan BMPPVI) dan sekaligus memperluas cakupannya pada penyelesaian sengketa di bidang Fintech.