Masih banyak yang belum mengenal apa itu istilah KYC (Know Your Customer) atau PMN (Prinsip Mengenal Nasabah). Padahal, KYC merupakan suatu tahap yang harus dilalui semua pengguna jasa keuangan ketika mereka hendak melakukan transaksi, namun masih banyak Nasabah yang merasa resah saat harus melalui proses tersebut. Yuk, pahami dengan seksama mengenai KYC dan fungsinya.
Pada saat bertransaksi di bank, setiap nasabah akan diminta mengikuti proses KYC sebagai bagian dari pekerjaan verifikasi dari petugas. Di dunia perbankan, verifikasi Nasabah menjadi salah satu proses yang vital dan lazim dilakukan, guna memastikan bahwa data yang diberikan valid dan sesuai dengan yang tercatat dalam akun bank atau layanan finansial milik Nasabah, sehingga dapat diyakini bahwa Nasabah sendiri yang melakukan transaksi, bukan orang lain.
Jika di industri perbankan istilah KYC sudah menjadi hal yang umum, bagaimana dengan industri asuransi umum? Asosiasi Asuransi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mendorong untuk pemasar asuransi memiliki pengetahuan dan mengikuti pelatihan-pelatihan mengenai anti pencucian uang, pencegahaan pendanaan terorisme dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal yang diselenggarakan dan diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan aturan pemerintah yang berlaku. Lalu, apa keuntungan atau manfaat bagi Nasabah ketika perusahaan asuransi menerapkan KYC?
Apa Itu KYC?
Know your customer atau KYC adalah suatu aturan yang diterapkan oleh Penyedia Jasa Keuangan untuk mengetahui profil/identitas Nasabah mereka.
Tahap mengidentifikasi identitas nasabah sudah menjadi kewajiban yang harus diterapkan oleh Penyedia Jasa Keuangan di Indonesia.
Tujuan Penerapan Program KYC
Tujuan dari penerapan program KYC pada Penyedia Jasa Keuangan adalah:
- Agar Penyedia Jasa Keuangan dapat mengenal dan memahami para pelanggan Nasabahnya
- Mengurangi risiko dugaan pencucian uang, risiko dugaan pendanaan terorisme dan risiko dugaan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal melalui transaksi asuransi.
- Memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku di sektor jasa keuangan.
- Sebagai informasi kepada regulator terkait adanya dugaan tindak pidana pencucian uang, dugaan tindak pidana pendanaan terorisme dan dugaan tindak pidana pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal.
Dasar Hukum Penerapan KYC
Sebagai program yang secara langsung dibentuk oleh pemerintah, KYC telah diterapkan melalui peraturan perundang-undangan.
Dasar hukum yang mengatur fungsi penerapan KYC pada Penyedia Jasa Keuangan Indonesia adalah:
· POJK 8 TAHUN 2023 - PENERAPAN PROGRAM APU PPT DAN PPSPM DI SJK.pdf
Manfaat KYC
Proses penerapan KYC kini adalah suatu hal yang pada dasarnya sudah umum diterapkan dalam banyak Penyedia Jasa Keuangan termasuk asuransi.
Hal ini berlaku karena proses identifikasi ini menawarkan banyak manfaat bagi keamanan Penyedia Jasa Keuangan dan Nasabah:
- Perusahaan bisa mengenal Nasabah dengan lebih mendalam.
- Membantu perusahaan dalam memahami kebutuhan nasabah.
- Menilai risiko anti money laundering yang terkait dengan nasabah.
- Memberikan perlindungan dari kerugian akibat transaksi dana yang tidak wajar dan ilegal.
- Proses verifikasi identitas nasabah yang lebih cepat saat pengajuan klaim asuransi.
KYC merupakan peraturan yang diterapkan pada Penyedia Jasa Keuangan untuk mempelajari identitas Nasabah mereka. Peraturan ini dimanfaatkan untuk memantau semua kegiatan transaksi nasabah, seperti pelaporan transaksi yang mencurigakan. Selain bentuk kepatuhan atas persyaratan secara langsung dari pihak pemerintah yang harus didukung, penerapan KYC diharapkan dapat mendukung upaya Aswata dalam memberikan nilai tambah bagi para Nasabah melalui peningkatan pelayanan yang lebih baik lagi di masa-masa mendatang.
![]() |
Formulir Identitas Nasabah Korporasi |
![]() |
Formulir Identitas Nasabah Perorangan |
Ingin melengkapi data nasabah? Hubungi Kantor Aswata terdekat di sini