Assalamu’alaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh,

 

Jakarta, 21 Juli 2026 - Untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 40 tahun 2024 tentang Perasuransian sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,  ketentuan pada POJK Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Usaha Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, dan  SEOJK Nomor 10/SEOJK.05/2024 tentang Mekanisme dan Tata Cara Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, serta berdasarkan surat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : S-812/PD.11/2026 tanggal 01 Juli 2026 perihal Persetujuan Rencana Pengalihan Portofolio Kepesertaan Unit Syariah PT Asuransi Wahana Tata. Maka di informasikan bahwa PT Asuransi Wahana Tata akan segera melakukan proses pengalihan portofolio kepesertaan Unit Syariah kepada perusahaan asuransi syariah lain yang berizin sesuai dengan persetujuan OJK dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PT Asuransi Wahana Tata berkomitmen untuk melakukan proses pengalihan portofolio sesuai dengan mekanisme pengalihan portofolio kepesertaan yang telah diatur dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip syariah secara baik dan professional dan tetap menjaga hak dan kepentingan para Pemegang Polis (Peserta).
 

PT Asuransi Wahana Tata akan memastikan bahwa proses pengalihan portofolio kepesertaan syariah berjalan dengan baik serta seluruh operasional dan layanan kepada nasabah tetap berlangsung secara optimal sebelum beralih secara keseluruhan kepada Perusahaan penerima pengalihan portofolio kepesertaan.
 

Bagi para Pemegang Polis (Peserta) yang tidak bersedia diikutsertakan dalam proses pengalihan portofolio kepesertaan dimaksud dapat menyampaikan keberatan secara tertulis kepada kami selambatnya tanggal 24 Agustus 2026 atau 1 (satu) bulan setelah pemberitahuan ini disampaikan, dan proses pengalihan akan kami lanjutkan jika konfirmasi tidak diterima setelah batas waktu yang ditetapkan. Bagi Pemegang Polis (Peserta) yang menyampaikan keberatan, polis akan kami batalkan serta segala hak Pemegang Polis (Peserta) akan diselesaikan sesuai dengan ketentuan polis dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Apabila Bapak/Ibu Pemegang Polis (Peserta) memerlukan informasi lebih lanjut terkait proses pengalihan portofolio kepesertaan ini, dapat menghubungi kami melalui :

  • Call Center : Tanya Aswata 1500298
  • Telepon : 62 21 5203145, 5203146
  • Whatapp : 08111029860

Demikian Pemberitahuan Pengalihan Portofolio  ini disampaikan  kepada para Pemegang Polis (Peserta) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Wassalamu’alaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh.


PT. Asuransi Wahana Tata

Kantor Pusat

Jl. H. R. Rasuna Said. C-4, Jakarta 12920
Tel. (021) 5203145, 5203146
Fax. (021) 5203149
e-mail : aswata@aswata.co.id
website: http://www.aswata.co.id
soc-ig soc-fb soc-in soc-yt

Vania--Tanya-Aswata

 
 otoritas-jasa-keuangan-logo
 Logo-AA-Fitch-Ratings 2018