Asuransi Rangka Kapal adalah asuransi yang memberikan jaminan atas kerusakan maupun kehilangan pada bagian (rangka / lambung kapal) yang biasa dikenal dengan hull dan mesin kapal.
Objek Tertanggung
-
Asuransi Rangka Kapal : hull dan mesin atau peralatan kapal
-
¾ Tanggung jawab hukum tabrakan kapal : jaminan terhadap klaim atau kewajiban apa pun dari pihak ketiga yang disebabkan oleh tabrakan kapal.
-
Total rata-rata : jaminan kontribusi terhadap rata-rata biaya umum ketika sebuah kecelakaan terjadi pada kapal
Cakupan Kebijakan
Institute Clause Hulls 1/10/83 Cl.280, Jaminan Asuransi hull dan mesin kapal :
-
Bahaya laut seperti cuaca buruk, tenggelam, tabrakan dll
-
Kebakaran dan ledakan
-
Pencurian dengan tindak kekerasan oleh orang dari luar kapal
-
Pembuangan ke laut
-
Perompakan
-
Kecelakaan pada instalasi nuklir atau reaktor (pada kapal)
-
Tabrakan dengan pesawat udara atau benda angkasa lainnya, alat transportasi darat, dock, peralatan pelabuhan dll
-
Gempa bumi, letusan gunung berapi, dan sambaran petir
-
Kecelakaan akibat loading dan unloading kargo atau bahan bakar
-
Meledaknya boiler kapal atau kerusakan yang tersembunyi pada hull dan mesin kapal
-
Kelalaian kapten, nahkoda maupun awak kapal
-
Kelalaian jasa perbaikan yang tidak memiliki jaminan
-
Pemberontakan atau pengambilan paksa oleh kapten, nahkoda, maupun awak terhadap kapal
-
Tindakan pihak berwenang dalam mencegah atau mengurangi dampak polusi
-
Biaya-biaya penyelamatan
Kerusakan Total Saja / Total Loss Only :
-
Institute Clause Hulls 1/10/83 Cl. 289 (mencakup biaya penyelamatan, gugatan dan tenaga kerja)
-
Institute Clause Hulls 1/10/83 Cl. 284 total rata-rata dan ¾ tanggung jawab hukum (mencakup biaya penyelamatan, gugatan dan tenaga kerja)
Kerugian Total Sebenarnya :
-
Kapal tersebut tenggelam, hancur, terbakar dan hilang
Kerugian Total Konstruksi :
-
Kapal mengalami kerugian dan biaya perbaikan atau biaya pemulihan melebihi uang pertanggungan
- Brosur Produk