Jumlah premi asuransi yang harus Anda bayarkan merupakan hasil perkalian antara Tarif Premi Asuransi dengan Total Harga Pertanggungan.


Jumlah Premi = Tarif Premi X Total Harga Pertanggungan


Tarif Premi Asuransi ditentukan oleh luas jaminan risiko yang dikehendaki juga jenis dan sifat penggunaan harta benda yang dipertanggungkan.

Harga Pertanggungan adalah nilai dari tiap harta benda yang Anda asuransikan. Cara penentuan Harga Pertanggungan adalah dengan perhitungan harga wajar dalam kondisi “saat ini” dari harta benda yang diasuransikan, bukan nilai komersial dan menyangkut lokasi, Keunikan atau Nilai seninya. Dalam asuransi properti, Nilai tanah tidak diperhitungkan dalam penentuan Harga Pertanggungan asuransi.


Underinsured & Overinsured


PT. Asuransi Wahana Tata

Kantor Pusat

Jl. H. R. Rasuna Said. C-4, Jakarta 12920
Tel. (021) 5203145, 5203146
Fax. (021) 5203149
e-mail : aswata@aswata.co.id
website: http://www.aswata.co.id
soc-ig soc-fb soc-in soc-yt

Vania--Tanya-Aswata

 
 otoritas-jasa-keuangan-logo  logo mari
 Logo-AA-Fitch-Ratings 2018